Warta

KIKA Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Muara Kate, Minta Hakim Pertimbangkan Aspek HAM dan Konflik Agraria

KLIKSAMARINDA – Perkara hukum yang menyeret seorang warga adat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). KIKA resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat peradilan dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Perkara ini menempatkan Misran Toni alias Imis bin Enes, warga adat Dayak Deah dari Muara Kate, sebagai terdakwa dalam kasus kematian seorang rekannya sendiri bernama Rusel.

Namun bagi kalangan akademisi, kasus ini tidak sekadar perkara pidana biasa. Di balik ruang sidang yang sunyi, mereka melihat bayang-bayang konflik agraria, pertarungan kepentingan, serta ancaman terhadap kebebasan sipil.

Melalui rilis resmi yang diterbitkan Sabtu, 7 Maret 2026, KIKA menyampaikan pandangan hukum sekaligus analisis akademik yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

KIKA sendiri merupakan organisasi yang menghimpun akademisi, peneliti, dosen, serta intelektual dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Organisasi ini dikenal aktif memperjuangkan kebebasan akademik, perlindungan pembela hak asasi manusia, serta pencegahan penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman suara kritis.

Presidium KIKA terdiri dari Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, M.Si., Dr. Herdiansyah Hamzah, SH, LLM, dan Dodi Faedlulloh, S.Sos., M.Si. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan organisasi tersebut bersifat independen dan tidak memiliki hubungan finansial maupun organisatoris dengan pihak yang berperkara.

Keterlibatan KIKA dinyatakan sebagai murni tanggung jawab akademik dan moral.

“Dokumen ini ditulis semata-mata atas inisiatif dan tanggung jawab institusional KIKA sebagai bagian dari komunitas ilmu hukum dan gerakan kebebasan akademik Indonesia,” demikian ditegaskan dalam dokumen Amicus Curiae yang disusun para akademisi dari Bogor, Samarinda, hingga Lampung tersebut.

Konflik Agraria di Balik Perkara

Menurut KIKA, perkara Muara Kate tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah lama berlangsung antara masyarakat adat Dayak Deah dan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining.

Operasi perusahaan tersebut disebut memicu berbagai dampak lingkungan dan sosial. Jalan umum rusak akibat aktivitas hauling, sumber air masyarakat terganggu, sementara ekosistem lokal perlahan berubah.

Situasi itu memicu aksi protes warga. Mereka mendirikan Posko Anti-Hauling, sebuah bentuk perlawanan damai untuk menghadang truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.

Aksi tersebut, menurut KIKA, merupakan bentuk ekspresi hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni hak menyampaikan pendapat serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di tengah gerakan itu, nama Misran Toni muncul sebagai salah satu tokoh aktif komunitas. Pria berusia 53 tahun dengan latar pendidikan sekolah dasar tersebut dikenal sebagai figur yang konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat adatnya.

Peristiwa Kematian yang Memicu Dakwaan

Konflik kemudian berubah menjadi tragedi. Pada malam 14 hingga 15 November 2024, terjadi peristiwa kekerasan di sekitar posko yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Rusel, yang juga merupakan bagian dari gerakan perlawanan tersebut.

Jaksa penuntut umum kemudian menyusun dakwaan berlapis terhadap Misran Toni. Dakwaan itu meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun tim advokasi hukum Muara Kate menilai konstruksi dakwaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

Kecurigaan semakin menguat karena penangkapan terhadap Misran Toni baru dilakukan pada 15 Juli 2025, sekitar delapan bulan setelah kejadian.

Bagi KIKA, jeda waktu panjang itu patut menjadi perhatian serius.

“Majelis Hakim perlu mempertimbangkan: mengapa penangkapan baru dilakukan delapan bulan setelah kejadian? Apakah ada kepentingan tertentu yang terlayani oleh keterlambatan tersebut. misalnya, menunggu momentum paling strategis ketika penangkapan akan memberikan dampak demoralisasi terbesar terhadap gerakan?” demikian tertulis dalam dokumen Amicus Curiae.

Dugaan Strategi Memecah Solidaritas Komunitas

KIKA bahkan mengangkat konsep yang mereka sebut sebagai weaponization of grief, yakni penggunaan tragedi kematian seseorang sebagai alat untuk memecah solidaritas komunitas.

Dalam konteks Muara Kate, korban Rusel merupakan sesama anggota komunitas yang memperjuangkan isu lingkungan.

Menempatkan seorang tokoh gerakan sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekannya sendiri, menurut KIKA, dapat berdampak ganda: melemahkan kepemimpinan gerakan sekaligus memicu konflik internal di dalam komunitas.

Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik kriminal biasa. Ada dimensi sosial, politik, dan struktural yang harus diperhatikan oleh majelis hakim.

Empat Lapisan Persoalan

Dalam kesimpulannya, KIKA menyebut perkara ini mengandung setidaknya empat lapisan persoalan konstitusional.

Pertama, adanya indikasi kriminalisasi terstruktur terhadap gerakan masyarakat adat.

Kedua, perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup yang dijamin dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai norma internasional seperti UNDRIP dan Ruggie Principles.

Ketiga, perubahan sistem hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, yang membawa prinsip lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

Keempat, prinsip dasar hukum pidana seperti ultimum remedium, larangan overcriminalisation, dan keadilan restoratif yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perkara yang melibatkan konflik sosial.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Dalam dokumen tersebut, KIKA juga mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.

Di antaranya adalah penerapan asas lex mitior, mempertimbangkan status Misran Toni sebagai pembela lingkungan, serta menilai secara ketat unsur niat jahat atau mens rea dalam dakwaan pembunuhan berencana.

KIKA juga menekankan pentingnya penerapan prinsip in dubio pro reo, yakni setiap keraguan yang tidak dapat dibuktikan harus menguntungkan terdakwa.

Pada akhirnya, para akademisi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang independen, imparsial, serta mencerminkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

KIKA menilai perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menyentuh hak konstitusional warga negara, perlindungan masyarakat adat, serta masa depan demokrasi hukum di Indonesia. “Perkara a quo mengandung empat lapisan persoalan konstitusional dan hak asasi manusia yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar perkara pidana biasa,” tulis KIKA.

Kasus Muara Kate kini tidak lagi hanya menjadi cerita sebuah desa kecil di pedalaman Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menjadi pemicu pertanyaan: “Apakah hukum berdiri untuk keadilan, atau justru menjadi alat yang membungkam perjuangan warga? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *